Pemberian nama bayi islam yang baik adalah doa yang baik pula untuk sang bayi yang baru lahir, sebaliknya nama bayi yang dianggap haram dan makruh dalam agama islam akan menjadi sebuah dosa.
berikut ini adalah ketentuannya :
- Kaum muslimin telah bersepakat terhadap haramnya penggunaan nama-nama penghambaan kepada selain Allah Ta’ala baik dari matahari, patung-patung, manusia atau selainnya, missal: Abdur Rasul (=hambanya Rasul), Abdun Nabi (=hambanya Nabi) dll. Sedangkan selain nama Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, misal: Abdul ‘Izza (=hambanya Al-‘Izza (nama patung/berhala), Abdul Ka’bah (=hambanya Ka’bah), Abdus Syamsu (=hambanya Matahari) dll.
- Memberi nama dengan nama-nama Allah Tabaroka wa Ta’ala, misal: Rahim, Rahman, Kholiq dll.
- Memberi nama dengan nama-nama asing atau nama-nama orang kafir.
- Memberi nama dengan nama-nama patung/berhala atau sesembahan selain Allah Ta’ala, misal: Al-Lat, Al-‘Uzza dll.
- Memberi nama dengan nama-nama asing baik yang berasal dari Turki, Faris, Barbar dll.
- Setiap nama yang memuji (tazkiyyah) terhadap diri sendiri atau berisi kedustaan.
- Memberi nama dengan nama-nama Syaithon, misal: Al-Ajda’ dll.
Selain nama yang diharamkan ada juga Nama-nama Yang Dimakruhkan.
- Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama orang fasiq, penzina dll.
- Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama perbuatan-perbuatan jelek atau perbuatan-perbuatan maksiat.
- Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama para pengikut Fir’un, misal: Fir’un, Qarun, Haman.
- Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama hewan yang telah dikenal akan sifat-sifat jeleknya, misal: Anjing, keledai dll.
- Dimakruhkan memberi nama anak dengan Ism, mashdar, atau sifat-sifat yang menyerupai terhadap lafzdz “agama” (الدين) , dan lafadz “Islam” (الإسلام), misal: Nurruddin, Dliyauddin, Saiful Islam dll.
- Dimakruhkan memberi nama ganda5), misal: Muhammad Ahmad, Muhammad Sa’id dll.
- Para ulama memakruhkan memberi nama dengan nama-nama surat dalam Al-Qur’an, misal: Thoha, Yasin dll.sumberinfo