"MCHOYBLOGINFO". Diberdayakan oleh Blogger.

Info Tentang Kodok, haram atau tidak?

Share on :

 

KAIDAH PENTING TENTANG MAKANAN
Sebelum melangkah lebih lanjut, perlu kita tegaskan terlebih dahulu bahwa
asal hukum segala jenis makanan baik dari hewan, tumbuhan, laut maupun
daratan adalah halal. Allah berfirman.

“Artinya : Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang
terdapat di bumi” [Al-Baqarah : 168]

Tidak boleh bagi seorang untuk mengharamkan suatu makanan kecuali
berlandaskan dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih. Apabila seorang
mengharamkan tanpa dalil, maka dia telah membuat kedustaan kepada Allah,
Rabb semesta alam. FirmanNya.

“Artinya : Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut
oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan
kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan
lebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung” [An-Nahl : 116]

[13]. BINATANG YANG HIDUP DI DUA ALAM
Sebagai penutup pembahasan ini, ada sebuah pertanyaan : “Adakah ayat Qur’an
atau Hadits shahih yang menyatakan bahwa binatang yang hidup di dua alam
haram hukum memakannya seperti kepiting, kura-kura, anjing laut dan kodok?”.

Jawab secara umum : Perlu kita ingat lagi kaidah penting tentang makanan
yaitu asal segala jenis makanan adalah halal kecuali apabila ada dalil yang
mengharamkannya. Dan sepanjang pengetahuan kami tiddak ada dalil dari
Al-Qur'an dan hadits yang shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan
yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian binatang yang hidup
di dua alam dasar hukumnya "asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil
yangmengharamkannya. [Lihat pula “Soal jawab” Juz. 2 hal. 658 oleh Ustadz A
Hassan dkk]

Adapun jawaban secara terperinci :

Kepiting - hukumnya halal sebagaimana pendapat Atha' dan Imam Ahmad. [Lihat
Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla 6/84 oleh Ibnu Hazm]

Kura-kura dan Penyu - juga halal sebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus,
Muhammad bin Ali, Atha', Hasan Al-Bashri dan fuqaha' Madinah. [Lihat
Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84]

Anjing laut - juga halal sebagaimana pendapat imam Malik, Syafi'i, Laits,
Sya'bi dan Al-Auza'i [Lihat Al-Mughni 13/346]

Katak/kodok - hukumnya haram secara mutlak menurut pendapat yang rajih
karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan di atas.
Wallahu A’lam      sumberinfo

0 komentar:

Posting Komentar

Info Wisata

 photo freebanner_zps107bd00d.gif Info Hub. 0899 8 933339 Rumah Subsidi

Pengikut

Related Post

Arsip Blog

Info Musik