Fenomena kekerasan dalam masyarakat Jawa kuno dapat diketahui melalui
kajian arkeologi dari sumber-sumber tertulis berupa prasasti, lontar,
dan naskah-naskah. Adapun penggambaran dalam beberapa panil relief candi
terdapat di Candi Mendut di Jawa Tengah serta Candi Surawana dan Rimbi
di Jawa Timur.
Pemerintah kini sedang disibukkan oleh ulah para preman yang sering
mengganggu ketenteraman dan segala bentuk ketidaknyamanan bagi
masyarakat. Polisi sebagai pengayom masyarakat harus bekerja keras dan
menumpas habis segala bentuk kejahatan. Namun, usaha itu akan sia-sia
jika tidak didukung sepenuhnya oleh masyarakat. Gambaran ini juga
terjadi pada masa pemerintahan kerajaan besar seperti Sriwijaya, Kediri,
Singosari, dan Majapahit.
Pada masa Jawa kuno, serangkaian undang-undang dan hukum berupa
pemberian sanksi yang keras diberlakukan tidak saja pada pelaku
kejahatan, tetapi juga warga yang desanya sebagai tempat kejadian
perkara (TKP). Sanksi yang diberikan kepada desa-desa tersebut berupa
denda dan pajak yang sangat memberatkan. Oleh karena itu, penduduk desa
membuat pos-pos keamanan untuk meminimalisir kejahatan. Walaupun upaya
itu telah dilakukan, masih sering terjadi karena faktor alam dan
lingkungan berupa hutan lebat dan terisolirnya dari pusat pemerintahan.
Naskah-naskah hukum (awig-awig) banyak ditemukan di Bali dan ditulis
dalam bahasa Jawa kuno dari masa pasca-Majapahit. Naskah yang ditulis
dan diterjemahkan oleh para sastrawan tersebut diacu dari institusi
kerajaan di India yang diperlukan dalam menjalankan pemerintahan.
Dapat dibayangkan bahwa naskah-naskah hukum yang digunakan oleh para
pejabat keha****n dari masa klasik (Hindu-Buddha) tidak semuanya ditulis
di atas logam, tembaga, atau perunggu karena tidak praktis dan terlalu
berat. Biasanya ditulis di atas ripta berupa daun lontar atau karas.
Setelah berpuluh-puluh tahun ripta tersebut dapat rusak dan disalin
kembali serta dilakukan perubahan, penambahan, atau pengurangan
pasal-pasal sesuai dengan perubahan bahasa dan perkembangan masyarakat.
Adanya naskah hukum tadi memberikan gambaran yang jelas bahwa masyarakat
Jawa kuno bukanlah suatu masyarakat yang senantiasa aman, tenteram, dan
damai, jauh dari segala tindak kejahatan.
Kejahatan dari masa ke masa
Sumber-sumber hukum yang tertulis dalam prasasti abad ke-9-10 Masehi di
Jawa Tengah pada masa Dyah Balitung dan naskah pada masa pasca-Majapahit
abad ke-13-15 Masehi memuat tentang hukum dan kerawanan-kerawanan yang
pernah terjadi. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.
Pertama, prasasti Balingawan berangka tahun 891 M dari bahan batu yang
ditulis berlanjut pada bagian belakang sebuah arca Ganesa (disimpan di
Museum Pusat Jakarta). Prasasti ini memuat penetapan sebidang tanah di
Desa Balingawan menjadi sima (daerah perdikan/otonom). Prasasti itu
lahir karena rakyatnya ketakutan, menderita, dan melarat lantaran
senantiasa harus membayar pajak denda atas rah kasawur (darah tersebar
berceceran) dan wankay kabunan (mayat kena embun).
Hal itu terjadi karena dalam hukum Jawa kuno desa-desa yang menjadi
tempat berlangsungnya peristiwa kriminal (walaupun peristiwanya terjadi
di tempat lain, tetapi mayatnya ditemukan di desa tersebut) maka desa
yang bersangkutan (TKP) mendapat sanksi keras harus membayar denda/pajak
kepada raja. Kenapa peristiwa semacam itu bisa terjadi?

ilustrasi
Hal tersebut berkaitan erat dengan sistem dan struktur pemerintahan desa
yang bergantung pada hierarki pemerintahan di atasnya sehingga untuk
pengamanan desa menjadi kurang efektif. Akhirnya, permohonan desa
tersebut dikabulkan. Desa Balingawan menjadi sebuah sima, keamanan di
jalan besar terjamin, rakyat desa dan dukuh-dukuhnya tidak lagi merasa
ketakutan.
Kedua, prasasti Mantyasih (907 M) yang ditulis dalam tiga versi berbeda,
dua di antaranya ditulis di atas lempengan perunggu dan satu di atas
batu, tetapi yang terlengkap yang ditulis di atas lempengan perunggu.
Isi prasasti berkisar tentang penetapan sima dari Raja Rakai Watukura
Dyah Balitung kepada 5 patih yang telah berjasa mengerahkan rakyat Desa
Mantyasih pada waktu diselenggarakan pesta perkimpoian raja. Pada suatu
ketika, rakyat desa merasa ketakutan oleh ulah para penjahat dan mereka
tidak dapat mengatasinya. Kelima patih diberi tugas untuk menumpas dan
menjaga keamanan di jalan. Daerah ini pada masa Jawa kuno terletak di
sekitar Gunung Susundara (Sundara) dan Gunung Sumbing di wilayah
Temanggung, Jawa Tengah.

Ketiga, prasasti Kaladi (909 M). Prasasti ini juga bermasa dari Raja
Rakai Watukura Dyah Balitung. Isinya tentang pemberian sima atas
permohonan pejabat daerah yang bernama Dapunta Suddhara dan Dapunta
Dampi karena ada hutan arapan yang memisahkan (desa-desa) itu
menyebarkan ketakutan. Mereka senantiasa mendapat serangan dari Mariwun
yang membuat para pedagang dan penangkap ikan merasa resah dan ketakutan
siang dan malam. Maka diputuskan bersama, hutan itu dijadikan sawah
agar penduduk tidak lagi merasa ketakutan.
Keempat, prasasti Sanguran (928 M). Berisikan beberapa hal yang
menyangkut kejahatan, di antaranya: wipati wankay kabunan (kejatuhan
mayat yang terkena embun), rah kasawur in dalan (darah yang terhambur di
jalan), wakcapala (memaki-maki), duhilatan (menuduh), hidu kasirat
(meludahi), hastacapala (memukul dengan tangan), mamijilakan turuh nin
kikir (mengeluarkan senjata tajam), mamuk (mengamuk), mamumpan (tindak
kekerasan terhadap wanita), ludan (perkelahian?), tutan (mengejar lawan
yang kalah?), danda kudanda (pukul-memukul), bhandihaladi (kejahatan
dengan menggunakan kekuatan magis).
Kelima, naskah Purwwadhigama. Sistem pengadilan zaman klasik membagi
segala macam tindak pidana dan perdata ke dalam 18 jenis kejahatan yang
disebut astadasawyawahara. Penulisan ke-18 hukum tersebut tidak selalu
lengkap, kadang hanya garis besarnya, mungkin beberapa hal yang dianggap
penting/sesuai dengan kondisi saat itu.
Hukum tersebut berisikan: tan kasahuranin pihutan (tidak membayar lagi
utang), tan kawahanin patuwawa (tidak membayar uang jaminan), adwal tan
drwya (menjual barang yang bukan miliknya), tan kaduman ulihin kinabehan
(tidak kebagian hasil kerja sama), karuddhanin huwus winehakan (minta
kembali apa yang telah diberikan), tan kawehanin upahan (tidak memberi
upah atau imbalan), adwa rin samaya (ingkar janji), alarambaknyan
pamalinya (pembatalan transaksi jual-beli), wiwadanin pinanwaken mwan
manwan (persengketaan antara pemilik ternak dan penggembalanya),
kahucapanin watas (persengketaan mengenai batas-batas tanah), dandanin
saharsa wakparusya (hukuman atas penghinaan dan makian), pawrttinin
malin (pencurian), ulah sahasa (tindak kekerasan), ulah tan yogya rin
laki stri (perbuatan tidak pantas terhadap suami-istri), kadumanin drwya
(pembagian hak milik atau pembagian warisan), totohan prani dan totohan
tan prani (taruhan dan perjudian).
Dari 18 aturan hukum pidana tersebut, ada tiga yang sedang marak terjadi
saat ini, seperti ulah sahasa (tindak kekerasan), ulah tan yogya rin
laki stri (perbuatan tidak pantas terhadap suami istri), serta totohan
prani dan totohan tan prani (taruhan dan perjudian).
Relief candi
Beberapa candi yang memuat adegan kekerasan dapat dilihat di Candi
Mendut, Jawa Tengah, bercorak Buddhis. Pada tangga masuk di sisi selatan
candi peninggalan abad ke-9-10 M itu terdapat panil relief yang
menggambarkan dua figur, salah satunya memegang gada/parang (?),
sedangkan figur yang satunya memegang alat semacam perisai.
Di Jawa Timur, panil-panil relief yang menggambarkan kekerasan dapat
dilihat pada Candi Surawana (Pare, Kediri), merupakan peninggalan
sekitar abad ke-14 M, bercorak keagamaan Buddhis. Pada bagian kaki candi
sisi utara terlihat relief yang menggambarkan adegan
kekerasan/perkelahian, yakni seorang tokoh sedang memilin kepala
seseorang. Sementara pada Candi Rimbi di Bareng, Jombang, (peninggalan
abad ke-13-14 M), pada bagian kaki candi, di sisi selatan, terdapat
gambar dua pria sedang berkelahi di tengah hutan dengan menggunakan kain
cancut.
Fenomena masyarakat Jawa kuno tentang dunia kekerasan tidak terlepas
dari kondisi sosial, ekonomi, dan politik. Para penguasa pada masa itu
sudah mengindahkan aturan-aturan dan nilai-nilai hidup yang harmonis
berupa pandangan hidup berdasarkan kepercayaan/agama. Aturan-aturan
tersebut disosialisasikan dengan cara pembuatan prasasti dan
gambar-gambar pada relief candi yang sarat akan pesan-pesan moral dan
etika, sebagai tuntunan hidup manusia.
Walaupun peraturan dengan segala sanksi hukum begitu kerasnya, bahkan
desa-desa dalam wilayah kekuasaan kerajaan tertentu juga harus berperan
aktif dalam menjaga ketertiban, tetapi masih sering terjadi tindak
kekerasan. Apalagi jika penegakan hukum tidak diimbangi dengan disiplin
dan dedikasi dari aparatur pemerintah beserta kesadaran seluruh
masyarakatnya, niscaya tindak kekerasan masih sering terjadi di
mana-mana, bahkan secara kualitas dan kuantitas semakin merebak di
negeri ini.
Sumber